AKADEMIK AKPAR Mataram

Bagian akademik merupakan bagian yang mengurus administrasi pengajaran, administrasi evaluasi dan pengembangan akademik.
Bagian akademik memiliki rincian tugas, sbb :
  1. Menyusun rencana operasional Bagian Akademik;
  2. Menyiapkan bahan pengembangan kurikulum pendidikan;
  3. Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan standarisasi  materi bahan ajar;
  4. Melaksanakan penyusunan standar operasi prosedur pendidikan;
  5. Menyiapkan bahan kebijakan evaluasi pelaksanaan kewajiban mengajar bagi dosen;
  6. Menyiapkan bahan kebijakan akreditasi perguruan tinggi dari fakultas, pascasarjana dan program studi;
  7. Menyusun rencana pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
  8. Menyiapkan bahan distribusi kewajiban mengajar bagi para dosen yang bersertifikat;
  9. Mengurus sertifikasi dosen ke universitas Pembina, kementrian pendidikan nasional dan kementerian dalam negeri;
  10. Melaksanakan koordinasi penyiapan bahan pembuatan kebijakan dari fakultas, program pascasarjana dan program studi untuk yudisium dan wisuda;
  11. Melaksanakan penatausahaan ijasah berkoordinasi dengan fakultas, program pascasarjana dan program studi;
  12. Melaksanakan penatausahaan transkrip akademik, legalisasi ijasah dan surat keterangan akademik lainnya bagi lulusan lembaga pendidikan kepamongprajaan sebelum terbentuknya fakultas;
  13. Menyusun bahan LAKIP Bagian Akademik;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Biro Administrasi Akademik, Perencanaan dan Kerjasama.
0 Responses